KPK Tinjau Proyek RDF Plant Jakarta, Beri Rekomendasi untuk Cegah Mark Up Anggaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait proyek pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara yang memiliki pagu anggaran Rp1,3 triliun.

Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menjelaskan bahwa sejak peletakan batu pertama pada 13 Mei 2024, pembangunan proyek ini telah mencapai 40 persen per awal Oktober dan ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Diharapkan, RDF Plant dapat beroperasi awal 2025. Pelaksanaan pembangunan ini yang akan terus dikawal pencegahan korupsinya oleh KPK,” kata Linda kepada wartawan, Minggu (6/10).

Menurut Linda, berdasarkan hasil analisis dan tinjauan lapangan, KPK memberikan rekomendasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta proses serah terima anggaran pada proyek tersebut.

“KPK mendorong Pemprov DKI untuk memastikan harga wajar pada harga satuan, dan melakukan evaluasi terkait harga satuan kebutuhan proyek, guna mencegah terjadinya mark up dan potensi kerugian keuangan daerah,” kata Linda.

Linda berharap, jangan sampai standar harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan harga wajar dan nilai yang berlaku di pasaran.

“Ini yang harus diperhatikan dalam rangka mencegah kerugian keuangan daerah. Pastikan jangan ada penyelewengan dan penggelembungan, karena ini salah satu modus korupsi PBJ,” tegas Linda.

KPK juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang telah melibatkan tenaga ahli teknis melalui probity audit yang dilakukan oleh Inspektorat DKI, sebagai upaya meminimalisasi masalah operasional di lapangan.

“Dalam proyek strategis daerah mendatang, KPK berharap Pemprov DKJ juga melakukan probity audit tidak hanya pada pelaksanaan, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga serah terima,” tandas Linda.

Komentar