Tak Disangka..! Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Pasar, Salah Satunya Pegawai Disperindag

JurnalPatroliNews – Tangerang, – Terkait kasus Korupsi pembangunan pasar lingkungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari,” kata Erich, saat Konferensi Pers, di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/22).

Sementara, selain OSS, tiga tersangka lainnya, adalah AA, Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR, site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI, penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Ia mengungkapkan, pasar lingkungan itu, dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).

Komentar