Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101 TNI AU, Rekening Bank Rp 139,4 M Milik PT DJM, Di Blokir KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di Instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) pada 2016-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membekukan rekening Bank senilai Rp 139,4 miliar, milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Hal tersebut, termasuk dalam rangkaian penyidikan KPK.

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, mengungkapkan, pembekuan rekening Bank itu, merupakan pengembangan hasil dari penyidikan.

“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” ungkapnya, Jumat (27/5/22).

Ia menambahkan, upaya pembekuan rekening tersebut, berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Nantinya, uang dalam rekening tersebut dapat dirampas oleh Negara, untuk optimalisasi asset Recovery, sesuai putusan pengadilan.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” tambahnya.

“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan Negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” imbuhnya.

Ia menerangkan, dari pengadaan Heli AW-101 TNI AU, Negara mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Hal itu diakibatkan, pengadaan yang tak sesuai. Helikopter tersebut tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.

“Pengadaan Helikopter ini diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya,” terangnya.

“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, supaya Kooperatif. Ia berharap, kasus ini dapat efektif dan efisien ditangani oleh KPK.

Komentar