Terkait Kasus Korupsi Kakaknya, KPK Larang Adik Kandung Mardani Maming Keluar Negeri

Dalam Sidang Perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar, terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio, yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Dalam keterangannya, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. Sedangkan PT PAR dan TSP, bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola Pelabuhan Batu Bara, dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Komentar