Terkait Kasus Korupsi Kakaknya, KPK Larang Adik Kandung Mardani Maming Keluar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait kasus Korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melarang Rois Sunandar Maming, untuk bepergian ke Luar Negeri. Rois Sunandar, adalah adik kandung Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Rois, dicekal ke Luar Negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK, telah mengirimkan Surat pencegahan Rois Sunandar, maupun Mardani Maming, ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Hubungan Masyarakat (Humas), Ditjen Imigrasi Kemenkumham, mengakui, telah menerima surat tersebut. Adik-kakak tersebut, telah dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 16 Juni 2022.

“Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke Luar Negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujarnya, Senin (20/6/22).

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, mengungkapkan hal senada. Ia membenarkan, pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke Luar Negeri untuk dua orang yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming, terkait perkara yang sedang disidik KPK.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” tuturnya, Senin (20/6/22).

Status perkara ini sendiri, telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan oleh KPK. Mardani Maming, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses Penyidikan ini.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, dalam kegiatan Penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” terangnya.

KPK, telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Sedangkan Rois Sunandar, diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022. Keduanya diperiksa KPK, terkait dugaan Korupsi Perizinan tambang, di Tanah Bumbu.

Mardani Maming, mengaku, dimintai keterangan oleh KPK, soal permasalahannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Pemilik PT Jhonlin Group. Hal tersebut, diduga berkaitan dengan Perizinan tambang, di Tanah Bumbu.

Diketahui, Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan. Kasus yang menyerat Nama-nya ini, terkait Koorporasi Batu Bara, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Komentar