Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp.120 Milyar Dibekuk Tim Tabur Kejagung, Inilah Wajahnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada Kamis kemarin, 9 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Melawai, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Buronan tersebut bernama Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, 57 tahun, beralamat di Jalan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Diterangkan Kapuspen Kejagung RI, Ketut Sumedana, bahwa Ahmad Riyadi alias Adi Widodo merupakan Terpidana tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo ini dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, ungkap Ketut, terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dijatuhkan hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp25.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tanggal 14 Februari 2002 di Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “beber Ketut.

Atas perbuatan Ahmad Riyadi, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000.   

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dan lainya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar