Tidak Keberatan! KPK Sudah Koordinasi Puspom Mabes TNI Soal Kabasarnas Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Puspom Mabes TNI disebut tidak keberatan dan mengakui adanya peristiwa pidana suap menyuap yang diduga dilakukan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Puspom Mabes TNI.

Bahkan, pada saat gelar perkara atau ekspose penetapan tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan, KPK mengajak Puspom Mabes TNI untuk mendengar duduk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI 2021-2023.

“Penyidik Puspom juga sudah menyampaikan, alat buktinya sudah terang. Artinya sebetulnya tidak ada keberatan juga dari pihak Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini adalah dugaan terjadinya suap menyuap,” ujar Alex seperti dikutip rekan media, Kamis (27/7).

Kata Alex, KPK dan Puspom Mabes TNI menyepakati kesimpulan tersebut, bahkan disetujui jika nama Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI diumumkan ke publik sebagai tersangka.

“Meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK, tetapi kemudian kami koordinasikan, nanti yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI,” pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

Komentar