Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Terpidana ‘Suradi’

Lebih jauh, menurut Ketut, apabila Suradi tidak mampu membayar denda tersebut, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ancaman tambahan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan jika harta benda yang dimilikinya tidak mencukupi.

“Saat penangkapannya, Suradi bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya dapat dilakukan dengan lancar. Setelah ditangkap, Suradi kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelas Ketut.

Ketut, mengaskan, dengan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna menegakkan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.

Komentar