2 Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan di Tenga Diamankan Polres Minsel

JurnalPatroliNews – Minsel – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama personel Polsek Tenga berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku kasus penganiayaan, pada Sabtu (13/1/2024).

Kedua terduga pelaku warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel tersebut, yakni lelaki R dan C (24).

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan ini.

“Dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Sek-Tenga/Res-Minsel,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua terduga pelaku, kata Kasat Reskrim, diamankan di rumah mereka masing-masing.

“Salah satu terduga bersembunyi di loteng rumah namun kami menemukannya,” ucapnya.

Lanjut dia, saat hendak dalam perjalanan menuju Polres Minsel, keduanya mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

“Sudah dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk tindakan medis selanjutnya menuju Polres Minsel guna proses pemeriksaan,” tambah Iptu Firman.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polres Minsel,” tambahnya.

Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (13/1/2024) dini hari sekira pukul 02.30 Wita, di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Saat acara HUT salah satu warga di Desa Tenga, ada salah paham, dan terjadi perkelahian antar kelompok pemuda warga Desa Tenga dan Desa Pakuweru.

Kejadian ini menyebabkan 2 (dua) korban, atas nama Alvaro Ratag dan Maikel Manorek, luka di bagian perut dan kepala akibat barang tajam.  

Keduanya sudah ditangani pihak medis di RS Kalooran Amurang.

Komentar