4 Pelaku Kasus Pemerasan di Tahuna Berujung ke Polda Sulut

JurnalPatroliNews – Manado,- Empat dari tujuh pelaku terkait tindak pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dihadirkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada rilis resmi di Mapolda sulut, Jumat (18/2/2022) sore.

“Masing-masing berinisial R, J, A, O, G, M dan B. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang dengan nominal Rp167.799.000 juta,“ ujar Kapolda Sulut Irjenpol Mulyatno didampingi Kabidpropam Kombespol Marlien Tawas.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast menjelaskan, dari 7 pelaku polisi baru mengamankan 6 tersangka.

“2 diantaranya adalah oknum anggota Polri berinisial G dan M. Satu lagi sedang menjalani isolasi mandiri, Sedangkan 1 pelaku berinsial B masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Kabidhumas.

Kronologisnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 18.30 lalu.

Saat itu, korban Arthur Lumain bersama rekannya Eduard Beren dan Agus Cikwan baru saja memasuki Pelabuhan Tahuna.

Tiba-tiba dipaksa oleh para pelaku untuk masuk kedalam mobil dan menuju ke salah satu hotel kemudian disekap.

“Ketiganya dipaksa untuk menyerahkan tas yang berisi uang Rp480.000.000. Kemudian korban kembali disuruh mentransfer uang ke rekening tabungan salah satu pelaku dengan jumlah Rp130.000.000. Keesokan harinya pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 08.30 Wita korban kembali dipaksa untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp115.000.000 di Bank BRI Cabang Tahuna kemudian menyerahkannya kepada pelaku. Usai melakukan aksinya, para pelaku masih sempat mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna menuju Kota Manado,” tutup Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.

Komentar