Akhirnya! Terpidana Pemalsuan Surat Tanah Buron Sejak 2022, Ditangkap Kejari Pontianak

JurnalPatroliNews – Pontianak – Salah satu terpidana pemalsuan surat tanah berinisial SA diamankan Kejaksaan Negeri Pontianak di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan berdasarkan putusan MA tanggal 27 Desember 2022, H Salim Ahmad bersama Habib Alwi Al Mutahar bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan korban merugi hingga mencapai Rp 99 miliar.

Yulius Sigit menjelaskan, terpidana terbukti memakai surat palsu dan mengakibatkan kerugian terhadap korban bernama Bambang Wijarko, di mana terdapat objek sengketa berupa tanah dengan luas 4.998 meter persegi.

“Harga tanah tersebut Rp 20 juta per meter pada 2018, sehingga bila ditotal kerugian lebih dari Rp 99 miliar,” ungkap Yulius Sigit dalam konferensi pers di Kejari Pontianak, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia menjelaskan Putusan MA pada perkara ini pada tanggal 27 Desember 2022, kemudian Kejaksaan Negeri baru menerima putusan pada 11 Januari 2023.

Pada putusan MA, Yulius Sigit menyampaikan bahwa terpidana harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan korban merugi hingga mencapai Rp 99 miliar.

Pada kasus ini, Yulis Sigit mengatakan pihaknya masih memburu satu orang terpidana yaitu HA. Terpidana tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Ia berharap DPO tersebut menyerahkan diri dengan sukarela, karena pihaknya akan memburu terpidana dimanapun berada.

Komentar