Aksi Live Ngelem dan Tantang Polisi, Tiga Remaja Putri di Bitung Diamankan

JurnalPatroliNews – Bitung, – Sat Reskrim Narkoba Polres Bitung berhasil menangkap tiga remaja putri akibat aksinya menghirup lem eha-bond dan live di media sosial (Medsos) Facebook, Sabtu (2/12/2023).

Ketiga remaja ini ditangkap, Senin (4/12/2023) setelah video live mereka viral karena menatang Polisi. Ketiganya inisial ST (14), ST (16) dan MI (16).

“Mereka ngelem sambil live di Facebook, Sabtu lalu sekitar pukul 15.25 Wita. Ketiganya warga Kota Bitung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan.

Aksi ketiga remaja putri itu, kata Irwan, dilakukan di Pantai Rekreasi Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari dengan menggunakan akun Facebook milik ST live dan menantang Polisi.

Saat live itu, ketiganya menantang Polis dengan kalimat Biar le ngoni mo lapor polisi, biar le mo panggil Polres kita ndk pusing(Biar lapor polisi atau Polres kami tidak pusing). Video ini kemudian viral dan langsung ditindaklanjutui Irwan bersama tim.

“Kami kemudian melakukan penelusuran dan menangkap dua remaja putri di wilayah Kecamatan Girian serta membawa ke Mako Polres untuk diintrogasi,” katanya.

Tak lama berselang, satu rekan remaja putri lainnya datang endiri ke Mako Polres menyerahkan diri setelah mengetahui kedua temannya telah ditangkap.

“Mengingat ketiganya masih remaja, mereka diberikan pembinaan dan wajin lapor serta meminta orang tua untuk datang menjemput di Mako Polres Bitung,” katanya.

Tidak hanya itu, ketiga remaja putri itu diminta untuk membuat klarifikasi melalui video terkait menantang Polisi.

“Ini bukanlah contoh yang layak ditiru dan kami himbau agar masyarakat terutama orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar tidak tersandung kasus hukum,” katanya.

Komentar