JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria bernama Usman alias Batak ditangkap oleh polisi di Bogor setelah terekam video mengancam warga menggunakan golok. Insiden ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2023, di Perumahan Cluster Madani, Kompleks Griya Cendikia.
Dalam video yang beredar di media sosial, Usman tampak mengenakan kaus putih sambil mengacungkan goloknya kepada warga yang sedang berkumpul.
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Dalam video, Usman terdengar berucap, “Nih pegang golok, bacok kepala gua, lu jangan macem-macem, gue pribumi.” Pernyataan ini menambah ketegangan di antara warga yang merasa terancam oleh aksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari protes warga terhadap pembangunan pabrik tissue di daerah tersebut.
Warga menolak pembangunan tersebut dengan memasang spanduk penolakan di lokasi. Spanduk inilah yang memicu kemarahan Usman, yang diketahui sebagai perwakilan dari pihak pabrik.
“Dia diperintahkan untuk menurunkan spanduk yang dipasang oleh warga sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan pabrik,” ungkap Teguh.
Dia menegaskan bahwa warga Cluster Madani memiliki alasan kuat untuk menolak proyek tersebut, yang mereka anggap dapat mengganggu lingkungan dan kehidupan sehari-hari mereka.
Usman kini menghadapi berbagai tuduhan di bawah beberapa pasal hukum, termasuk Undang-Undang Nomor Darurat 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, yang berkaitan dengan ancaman dan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menyoroti masalah ketegangan antara pihak pengembang dan masyarakat setempat yang sering kali muncul dalam proyek-proyek pembangunan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.
Komentar