Buron Sejak 2018, Pelaku Aniaya Hingga Korban Cacat Ditangkap ROTR Bravo di Wori

JurnalPatroliNews – Manado – Pelarian buronan kasus penganiyaan dengan senjata tajam di Desa Budo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara yang mengakibatkan korban cacat akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Bravo Polresta Manado, Senin (24/7/2024).

Diketahui, pada 6 Agustus 2018 silam, sekitar pukul 18.00.di Desa Budo Kecamatan Wori telah terjadi penganiayaan menggunakan sajam kepada pria bernama Sumarni Mangganto (korban) yang dilakukan oleh pelaku berinisial J (41).

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami cacat karena 2 jari korban putus, sedangkan pelaku melarikan diri dan menjadi buron pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi, Senin (24/7/2023) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pada hari ini senin 23 juli 2023 sekitar pukul 15.30 WITA Tim ROTR Bravo yang di Pimpin Kanit Buser Polresta Manado IPDA Maria Rurupadang telah mengamankan pelaku penganiayaan yang buron sejak tahun 2018,” ujar Kompol Sugeng.

Tim Bravo ROTR mengamankan pelaku  berinisial J saat sedang berada dirumahnya di Desa Budo, Kecamatan Wori.

“Pelaku diamankan tanpa perlawan berdasarkan informasi pelaku sudah buron selama 3 tahun,” kata Kompol Sugeng.

Kronologi kejadian pada 2018 silam, antara pelaku dan korban terlibat adu mulut, saat itu pelaku langsung mencabut pisau badik langsung mengarahkan ke jari korban sehingga korban mengalami 2 jari putus di tangan kiri dan luka sebetan senjata tajam di tangan kanan.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Bravo ROTR mendapat informasi bahwa pelaku kasus penganiayaan tersebut telah kembali ke rumah dari pelariannya, tak mau buruannya lolos Tim Bravo ROTR kemudian langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti sajm langsung di bawa ke Polresta Manado dan diserahkan ke piket Reskrim, pelaku kini bersiap dengan konsekuensi hukum akibat perbuatannya,” tutup Kompol Sugeng.

Komentar