JurnalPatroliNews – Jakarta – Laki-laki berinisial SH (14) yang bestatus pelajar SMP berhasil diringkus pihak Kepolisian dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur menyebutkan pihaknya menerapkan kepada pelaku yang masih di bawah umur ini dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) terhadap SH (14), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum),”ujar Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1/24).
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” jelasnya.
Diketahui perbuatan pencabulan itu berdar viral di media sosial. Pencabulan terjadi di pinggir Kali Ciliwung, Ciracas, Jaktim.
Berdasarkan video yang viral tersebut Polisi langsung menelusuri dan mendalami kejadian tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku SH (14). Pelaku mencabuli korban dengan disertai ancaman.
“Pelaku sedang mencari ikan atau memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual,” kata Kombes Nicolas Kapolres Metro Jakarta Timur
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengintimidasi korban dengan mengancam akan menonjok korban jika lapor ke ibunya.
“Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kalau sampai korban memberitahukan, maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan, ‘Awas, jangan bilang mama, nanti ditonjok sampai mimisan’. Tapi ada saksi dari kejauhan dan memvideokan serta meneriakkan agar tidak boleh begitu karena masih kecil,” paparnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik perbuatan cabul ini, baru pertama kali dilakukan. Sementara pelaku adalah tetangga dari korban.
“Korban dan pelaku tetanggaan. Baru pertama kali melakukan dan tidak ada korban lain,” pungkasnya.
Komentar