Lagi, Seorang Ayah di Bitung Tega Cabuli Anak Tirinya

JurnalPatroliNews – Bitung, – Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bitung seakan tiada habisnya.

Kali ini seorang siswi SMP berusia 12 tahun, menjadi korban bejat dari sang ayah tiri, AS (39) warga Kecamatan Maesa. AS ditangkap Tim Resmob Presisi Polres Bitung, Jumat (23/6/2023) lalu di wilayah Kecamatan Matuari.

Dari informasi, aksi bejat itu dilakukan AS dari tahun 2021 dan terakhir, 27 April 2023. AS melakukan aksinya dengan mengerayangi tubuh korban hingga meminta (maaf) menghisap kemaluannya.

Aksi itu terus berulang dan AS selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu, termasuk ke ibu kandung korban.

Setalah beberapa kali mendapat perlakukan tidak senonoh, prilaku korban berubah dan lebih banyak diam serta mengurung diri dan ketakutan. Kecurigaan ini menimbulkan pertanyaan keluarga hingga mendesak korban agar mau bercerita.

Mendengar pengakuan korban itu, salah satu kerabat korban kemudian melaporkan ke Polres Bitung dan Jumat siang, Tim Resmob Presisi Polres Bitung berhasil menangkap AS di wilayah Kecamatan Matuari.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Senin (26/6/2023).

Pelaku sendiri, kata Iwan, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Prosesnya sementara ditangani unit PPA Polres Bitung,” katanya.

Komentar