“Saat yang bersangkutan terbang atau masuk ke X-ray di Bandara Kualanamu, itu semua (barang logam) dilepas, hanya narkoba saja di badannya sehingga koper masuk dalam X-ray dan yang bersangkutan dua kali lolos pemeriksaan di Bandara Kualanamu,” kata Komarudin.
Setelah berhasil melewati dua kali pemeriksaan tanpa dicurigai petugas, M masuk ke kamar mandi dan memindahkan sabu ke dalam tas, sampai terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
M kemudian menyerahkan tas berisi 1 kg sabu itu ke DS yang sudah menunggu di bandara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Komentar