Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Bawa Sajam di Girian Bawah Bitung

JurnalPatroliNews – Bitung – Dua pemuda ditangkap Tim Resmob Polres Bitung karena membawa senjata tajam (Sajam), Minggu (3/12/2023).

Kedua pemuda itu adalah AH (29) dan JT (17), keduanya warga Kecamatan Madidir, ditangkap sekitar pukul 2.30 Wita karena membawa Sajam jenis pisau.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiayabudi, kedua pemuda itu ditangkap disaat warga melaporkan ada keributan dua kelompok pemuda di Kelurahan Girian Bawah.

“Saat Tim Resmob Polres Bitung tiba di lokasi langsung melakukan pembubaran dan mendapati kedua pemuda itu membawa Sajam,” kata Iwan.

Namun kata Iwan, kedua pemuda itu belum bisa dipastikan apakah terlibat keributan atau tidak, karena keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bitung.

“Yang jelas keduanya ditangkap karena membawa Sajam sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomot 12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1),” katanya.

Iwan menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya, terutama dalam pergaualan jangan sampai ikut-ikutan hingga terjerat kasus hukum.

“Mari sama-sama lakukan pengawasan agar anak-anak tidak terlibat tindakan pidana, apalagi sampai ikut-ikutan,”

Komentar