Setelah di lakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan pecurian kendaraan bermotor roda dua jenis honda vario warna merah hitam.
“Pelaku dan barang bukti hasil curian berupa dua buah HP dan satu unit motor sudan diamankan di Mapolresta Manado,” tandas perwira jebolan Akpol 2010 tersebut.
Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Pelaku tergolong dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Komentar