Gasak Uang Rp60 Juta, Modus Dukun Pengganda Uang di Manado Digelandang Polisi

Lanjut Sugeng, sudah enam korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp60 juta.

“Pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya,” jelas Kompol Sugeng.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Sugeng.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh oleh pelaku untuk melapor.

“Silahkan melapor, nanti kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas perwira jebolan Akpol tahun 2010 tersebut.

Untuk diketahui kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado sedangkan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak Kepolisian.

(Deidy Wuisan/*)

Komentar