Hukum: Budi Hartawan Dan Deny Ary Suryadi Keok, Jro Arka Menang

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Rivalitas atau pertarungan hukum antara Budi Hartawan, SH, seorang pengacara di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, versus Gede Putu Arka Wijaya, seorang staf Kanwil Kemenkumham Bali mulai memasuki titik klimaks.

Dalam pertarungan kedua rival itu, ternyata kali ini dewi fortuna lebih memihak pada Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka. Sebagai bukti, Budi Hartawan yang menjadi kuasa hukum untuk anaknya  Deny Ary Suryadi, SH, akhirnya harus mengakui kehebatan Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka. 

Budi Hartawan dan anaknya Deny Ary Suryadi keok dalam perkara nomor:  694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja. Karena majelis hakim memutuskan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Ini merupakan awal kemenangan Jro Arka atas Budi Hartawan dalam perkara-perkara berikutnya yang melibatkan keduanya secara head-to-head. Karena Jro Arka dan Budi Hartawan saling lapor dalam beberapa perkara baik di Polres Buleleng maupun di Polda Bali. Bahkan laporan Jro Arka terhadap Budi Hartawan sudah ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reskrim Umum  dengan memeriksa sejumlah saksi dari kubu Jro Arka.

Komentar