JurnalPatroliNews – Sulut – ML alias Udin (39) hanya bisa menunjukkan wajah memelas saat digiring Tim Resmob Presisi Polres Bitung, Minggu (9/4/2023) malam.
Pria berprofesi sebagai pelaut ini ditangkap Resmob akibat ulah konyolnya mencekoki anaknya yang baru berusia satu tahun enam bulan dengan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Bahkan, aksi Udin mencekoki Miras anaknya, ia rekam menggunakan ponsel kemudian diupload di media sosial Facebook menggunakan akun Lhizaa Tompodung, hingga viral.
“Beberapa jam setelah video itu viral, Pak Kapolres, AKBP Alam Kusuma S Irawan memeritahkan untuk mencari tahu dan menangkap pelaku karena tindakannya tidak bisa diterima akal sehat,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (10/4/2023).
Benar saja, hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 19.15 Wita, Udin berhasil ditangkap Tim Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung di tempat kontrakannya di Kelurahan Patetan I Kecamata Aertembaga.
Kepada petugas, Udin mengaku melakukan aksinya itu, Minggu sekitar pukul 16.25 Wita di rumah kontrakannya usai bertengkar dengan istrinya.
“Udin mengaku tidak hanya memaksa anak perempuannya itu minum cap tikus, tapi juga memaksa untuk menghisap rokok dan direkam dengan menggunakan ponsel merek OPPO Reno 8 milik sang istri,” katanya.
Udin, lanjut Iwan, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan merekam sudah diamanakan dan ia dijerat dengan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.
“Penyidik PPA masih melakukan pendalaman terhadap aksi Udin tega mencekoki anaknya dengan Miras dan rokok,” katanya.
Komentar