Kapolsek Sukasada Gerakkan Unit Reskrim Ungkap Kasus Curanmor

Kemudian pelaku meminta tolong kepada warga Desa Sidetapa (LEMOD) untuk menjualkannya sepeda motor tersebut dan terjual seharga Rp800.000. Hasil penjualannya dipergunakan bersama-sama.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, Kapolsek Sukasada Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, bahwa terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, karena satu pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada.

Komentar