DPO Curanmor Ditangkap di Bandara Soetta, Motor Hasil Rampasan Ditukar Sabu

JurnalPatroliNews | Jakarta – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dengan modus jebakan kencan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku berinisial DC alias Pedaw diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres saat sedang bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (9/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan.

“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Rachmad dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut hasil penyidikan, DC memiliki peran sentral dalam aksi kejahatan tersebut. Ia diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban sekaligus mengambil kendaraan milik korban.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial RR berkenalan dengan seorang perempuan berinisial GF pada 17 Mei 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres.

Namun pertemuan yang semula dianggap sebagai ajang perkenalan itu justru berubah menjadi aksi kejahatan yang telah direncanakan.

Setibanya di lokasi, GF diduga memanggil dua pria berinisial F dan DC. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.

“Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang membawa kabur sepeda motor korban,” kata Rachmad.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor korban kemudian dibawa ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Lebih mengejutkan lagi, kendaraan tersebut tidak dijual sebagaimana lazimnya hasil curian, melainkan ditukar dengan narkotika jenis sabu dan sejumlah uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor milik korban dibawa ke Kompleks Ambon di wilayah Cengkareng. Motor hasil kejahatan itu kemudian ditukarkan dengan narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp500 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan penadah dan pihak yang menerima motor hasil kejahatan sebagai alat tukar narkoba.

Atas perbuatannya, DC alias Pedaw dijerat Pasal 479 KUHP dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, guna menghindari menjadi korban tindak kriminal dengan modus serupa.

Komentar