Kasus Ali Kusno Fusin Jadi Perhatian SMSI Lampung

Sebagai catatan, sebelumnya, Ali Kusno Fusin telah dinyatakan kalah pada permohonan praperadilan yang pertama, pada Selasa 28 Juni 2022. Kala itu, Majelis Hakim menolak semua petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno.

“Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak,” beber Hakim Hendri Irawan saat itu.

Dan saat ini, Ali Kusno Fusin kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021.

Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. (*)

Komentar