JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Tangerang bersinergi dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026.
Diskusi yang mengusung tema Menata Ulang Due Process, HAM, dan Keseimbangan Kewarganegaraan ini dilaksanakan di Kantor SMSI Pusat, Gambir.
Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta sosialisasi mendalam kepada publik mengenai substansi KUHAP Baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini.
Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, serta Ketua Peradi DPC Tangerang, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien.
Selain pakar hukum, hadir pula Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025, Triasri Wiandani, dan praktisi hukum muda Abdul Haris Nepe.
Para panelis membedah berbagai sudut pandang mulai dari akuntabilitas hukum, perlindungan hak perempuan, hingga pengaruh regulasi terhadap gaya hidup generasi muda di bawah koridor konstitusi.
Prof. Juanda menegaskan bahwa KUHAP Baru merupakan produk hukum yang dirancang lebih transparan dan akuntabel demi menjaga stabilitas negara.
Ia menjamin bahwa proses pembentukannya telah melibatkan kajian komprehensif dari berbagai elemen, termasuk akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil.
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Dhoni mengungkapkan bahwa penerapan regulasi terbaru tahun 2025 ini akan menyempurnakan tata kelola hukum nasional sekaligus menata ulang proses hukum yang adil (due process) guna menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Dari perspektif perlindungan hak perempuan, Triasri Wiandani menyoroti pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah hukum sipil dan militer dalam kasus-kasus domestik seperti KDRT.
Sementara itu, dari sisi praktisi muda, Abdul Haris Nepe memandang bahwa KUHAP terbaru memiliki fungsi kontrol terhadap perlindungan HAM yang dapat mendorong perubahan gaya hidup kaum muda menjadi lebih tertib hukum.
Forum ini menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku mulai dari lingkungan keluarga.














