Terobosan Baru! Kejaksaan & Pemda Jabar Siapkan Pidana Kerja Sosial Gantikan Hukuman Penjara

Ia menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud konkret sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. “Pidana kerja sosial tidak memiliki unsur paksaan, tidak dikomersialisasi, dan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

JAM Pidum juga menekankan bahwa pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kegiatan sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat. “Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada ruang untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” ujarnya menambahkan.

Dalam pelaksanaannya nanti, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau melayani di panti sosial.

Menutup sambutannya, Prof. Asep mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. “Kerja sama ini tidak diukur dari siapa yang paling hebat, tetapi dari siapa yang mampu bekerja sama. Jawa Barat menjadi pionir penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo.