Dihadiri Jampidum RI, Kejati dan Pemprov Sulsel Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dihadiri Prof Asep N Mulyana, Jampidum RI, Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah sinergis untuk mengimplementasikan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial adalah terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Didik.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel serta pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial.

“Kalau ini diberlakukan, dampaknya luar biasa. Mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, dan bisa disinergikan dengan lahan untuk mendukung ketahanan pangan.

Ini memberikan rasa keadilan, manfaat bagi negara, dan keuntungan bagi masyarakat,” kata Gubernur Sulsel.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan perwujudan misi KUHP 2023 dalam mencapai Sustainable Justice, yaitu keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.

Menurut Prof. Asep, hukum di Indonesia harus lebih humanis, tidak hanya mengedepankan pidana penjara. Ia menekankan bahwa pembatasan pidana penjara perlu diterapkan terutama untuk pelaku tertentu seperti anak, warga usia di atas 75 tahun, first offender, atau mereka yang akan mengalami penderitaan lebih besar jika dipenjara.

“Pidana kerja sosial adalah sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, dan harus memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

Ini juga membutuhkan pertimbangan hakim yang komprehensif, termasuk pengakuan dan persetujuan terdakwa,” jelas Prof. Asep.

Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum, dilanjutkan oleh Kajari dan para bupati/wali kota.

Jampidum juga menyerahkan cenderamata serta buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulawesi Selatan.