KUHP Baru Berlaku! Pelaku Tindak Pidana Ringan Kini Bisa Dihukum Kerja Sosial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sistem peradilan pidana di Indonesia bersiap menyambut perubahan besar mulai Jumat, 2 Januari 2026. Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman pidana kerja sosial akan resmi mulai diterapkan bagi para pelaku tindak pidana tertentu.

Mahkamah Agung (MA) telah mematangkan koordinasi lintas sektoral dengan Kejaksaan Agung hingga Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan aturan ini.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa dalam amar putusan hakim nantinya harus memuat rincian yang sangat spesifik mengenai sanksi ini.

Hakim wajib menyebutkan jenis pekerjaan yang harus dilakukan, durasi jam kerja per hari, jumlah hari kerja dalam satu minggu, hingga lokasi pasti di mana terpidana harus menjalani hukuman tersebut. Hal ini bertujuan agar eksekusi di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.

Merujuk pada Pasal 85 KUHP baru, durasi pidana kerja sosial dibatasi maksimal selama enam bulan. Sanksi ini dirancang sebagai alternatif pidana penjara untuk kasus-kasus tertentu, dengan harapan dapat memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif bagi masyarakat.

Mahkamah Agung menekankan bahwa penentuan jam kerja harian sangat krusial agar hukuman tetap bersifat mendidik tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto memberikan gambaran perbandingan mengenai efektivitas hukuman ini di negara maju seperti Belanda.

Di sana, terdapat lembaga khusus yang mengawasi terpidana kerja sosial dengan bantuan teknologi, seperti gelang elektronik.

Teknologi tersebut berfungsi sebagai pengawas area sehingga jika terpidana keluar dari zona hukuman yang ditentukan, alarm akan berbunyi dan memberikan tanda kepada petugas maupun publik.

Meskipun Indonesia masih dalam tahap awal implementasi, penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga terus dikebut agar pidana kerja sosial ini berjalan optimal.

Kehadiran jenis hukuman baru ini diharapkan mampu mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan muatan (overcapacity), sekaligus menggeser paradigma hukum menuju keadilan restoratif yang lebih modern.