KSAD Perintahkan PM Sanksi Maksimal, Jerat 3 Oknum TNI Siksa Warga Hingga Tewas

JurnalPatroliNews – Aceh – Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas. Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku dengan hukuman maksimal.

Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Saat ini ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.

“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” tuturnya.

Ketiga terduga pelaku tersebut ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat,” ujar dia.

Motif: Korban Diperas karena Jual Obat Terlarang
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, saat menculik dan menganiaya korban, merekam bertiga berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujarnya.

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

Komentar