Pelaku Penusukan Oleh Polsek Sukasada, Ditetapkan Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Buleleng – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa pidana penusukan yang dilakukan Kadek Ginarsa (37) terhadap korban Gede Rentiasa (48) yang terjadi, Rabu dinihari (05/01) pukul 01.00 Wita, di Banjar Dinas Desa, Padang Bulia Kecamatan Sukasada telah ditetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Sementara korban masih dalam perawatan di rumah sakit, seperti RSUD Buleleng. Penetapan tersangka terhadap Kadek Ginarsa, Kamis (06/01), setelah dilakukan gelar perkara oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada, yang dipimpin langsung Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan, SH, MH dengan Kanit Reskrim AKP Edy, S. SH, MH.

“Telah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka Kadek Ginarsa orang yang bertanggungjawab atas penusukan terhadap korban Gede Rentiasa,” ucap Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan.

Sementara motif tersangka Kadek Ginarsa melakukan perbuatan tersebut, di samping karena korban mendatangi tersangka kerumahnya dengan membawa tombak dan juga karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dengan korban sebelumnya.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali.Terhadap tersangka, Kadek Ginarsa diamankan selama 20 hari ke depan di Polsek Sukasada,” tandasnya.

Komentar