Polda Jatim Gerebek Pesta Seks di Kota Batu, 12 Orang Diamankan

JurnalPatroliNews – Kota Batu – Polda Jawa Timur, melalui Subdit Renakta Ditreskrimum, berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat dalam pesta seks tukar pasangan di sebuah villa di Kota Batu.

Penggerebekan ini dilakukan pada 22 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah penyelidikan yang dimulai sehari sebelumnya, 21 September 2024.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa saat digerebek, semua peserta yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita tidak mengenakan pakaian.

“Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Suryono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (1/10). 

Suryono menambahkan bahwa para pelaku saling bergiliran berhubungan badan dengan pasangan lain di depan peserta lain yang juga menyaksikan. Otak dari kegiatan tersebut diidentifikasi berinisial SM, seorang pria berusia 31 tahun asal Kabupaten Malang.

“Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ujarnya.

SM kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda maksimal lima belas ribu rupiah. Saat ini, penyidik Polda Jatim telah menahan SM untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar