JurnalPatroliNews | Bondowoso, Jawa Timur – Polisi mendalami kasus video yang diduga memuat tindakan pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur’an dan viral di media sosial. Seorang pria asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan setelah laporan masyarakat diterima kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengaku melakukan tindakan dalam video setelah dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta oleh seseorang. Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap motif, alur penyebaran rekaman, serta identitas pihak yang diduga berada di balik pembuatan konten tersebut.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Pria tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (12/10/2026).
“Begitu menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Suartika, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media.
Pengakuan Imbalan Rp1 Juta Masih Didalami
Menurut keterangan Suartika yang dikutip media pada Selasa (13/10/2026), pria tersebut mengaku melakukan tindakan dalam video setelah mendapat tawaran imbalan uang.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dengan imbalan uang sebesar satu juta rupiah. Namun, pengakuan ini masih terus kami dalami lebih lanjut,” kata Suartika.
Penyidik kini berupaya menelusuri identitas orang yang diduga memberikan tawaran tersebut, termasuk kemungkinan komunikasi yang terjadi sebelum video dibuat dan bagaimana rekaman itu kemudian menyebar luas.
Keterangan mengenai imbalan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti final mengenai keterlibatan pihak lain. Polisi masih perlu menguji pengakuan itu melalui pemeriksaan, penelusuran bukti digital, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Pengungkapan pihak yang diduga memesan atau menyebarkan video menjadi bagian penting dalam penyidikan agar rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara menyeluruh.
Video Viral Picu Keresahan Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman berdurasi sekitar satu menit di media sosial dan aplikasi percakapan. Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap mushaf Al-Qur’an di sebuah kamar.
Konten itu memicu kecaman dan keresahan di tengah masyarakat Bondowoso. Sejumlah warga bersama perwakilan ormas keagamaan kemudian mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta penanganan sesuai hukum.
Keresahan masyarakat turut mendorong desakan agar kasus ditangani secara transparan. Namun, proses penyelesaian perkara tetap harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan massa maupun kesimpulan yang berkembang di media sosial.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan ulang video tersebut karena dapat memperluas peredaran konten yang dipersoalkan serta meningkatkan ketegangan di tengah masyarakat.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam rilis resminya pada 13 Oktober 2026, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa Polres Bondowoso menangani perkara dugaan penyebarluasan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Polda Jawa Timur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP. Rilis tersebut juga menyebut ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Penerapan pasal dalam perkara ini tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan penyidik. Penentuan pertanggungjawaban pidana nantinya bergantung pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang dijalankan.
Masyarakat Diminta Menahan Diri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, KH Junaidi Mu’thi, dalam keterangan resmi kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta warga, organisasi keagamaan, dan para pemuda tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik baru.
Imbauan tersebut penting agar penanganan perkara tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri maupun ketegangan antarkelompok di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten yang menyangkut simbol keagamaan perlu ditangani secara hati-hati, baik dalam proses penyidikan maupun penyebaran informasi kepada publik.
Polisi masih mendalami pengakuan mengenai imbalan Rp1 juta dan menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan maupun penyebaran video. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum, tidak menyebarkan konten yang dipersoalkan, serta menunggu keterangan resmi lanjutan dari kepolisian.















Komentar