Resmob Tomohon Amankan 3 Pria Penimbun Solar

JurnalPatroliNews – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan 3 (tiga) orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin, Minggu (21/11/2021), di Kompleks SPBU Kaaten.

Di mana terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang sopir asal Kabupaten Bolmong, SW alias Semi (34).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, ialah 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna Putih DB 8837 DY dan Bahan Bakar Minyak solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Kemudian, pelaku kedua, seorang wiraswasta, inisial KMT alias Kisli (32), warga Desa Watumea, Kabupaten Minahasa.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, yaitu 1 (satu) unit kendaraan R4 Innova warna hitam DB 1108 GN dan Bahan Bakar Minyak Solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.

Pelaku ketika, seorang sopir, inisial RW alias Roni (43), warga Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, 1 (satu) unit Panther warna hitam DB 1967 FE dan Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 300 (tiga ratus) liter.

Adapun kronologi diamankannya pelaku dan barang bukti oleh team Resmob Pimpinan Aipda Melky Palar.

Di mana Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kaaten Tomohon ada beberapa kendaraan yang sedang melakukan penimbunan BBM.

Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian merespon informasi dari masyarakat, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.00 wita langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang ada.

Lanjut, Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4 saat sedang melakukan penimbunan BBM tanpa ijin di SPBU Kaaten Kota Tomohon.

“Untuk terduga pelaku dan barang bukti BBM jenis solar selanjutnya diamankan di Mapolres Tomohon,” ujar Katim Melky Palar.

(Dedy Dagomes)

Komentar