Tahanan Polres Sekadau Meninggal, Kapolres Ungkap Penyebabnya

JurnalPatroliNews – Sekadau Kalbar,– Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54) meninggal dunia di RSUD Sekadau, Kamis, 27 Mei 2021. Y merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan Y ditahan sejak 13 Maret 2021. Seiring berjalannya waktu, Y menderita sakit bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak.

“Tersangka sempat menjalani pengobatan selama 19 hari di RS Bhayangkara Pontianak. Hasil diagnosa dokter, yang bersangkutan mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengonsumsi makanan,” kata Tri dalam Pers Release di Aula Mapolres Sekadau, Jumat, 28 Mei 2021.

Setelah kesehatannya membaik, tersangka kembali ditahan. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka.

“Perkaranya sudah P21, pada 3 Mei 2021. Pada saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit dan jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu,” ungkap Tri.

“Pada 24 Mei 2021, Polres Sekadau memberikan penangguhan penahanan agar tersangka bisa menjalani perawatan di RSUD Sekadau. Selama menjalani perawatan di Pontianak dan RSUD Sekadau tersangka didampingi oleh keluarganya,” timpal Tri.

Setelah menjalani perawatan selama 3 hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

“Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

(**/ya)

Komentar