Terkait Pilkades Curang, Istri Kades Divonis 10 Bulan Penjara

JurnalPatroliNews  – Bogor,– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cadas Ngampar, Kabupaten Bogor, dianggap curang. Hal ini terbukti setelah Hakim Pengadilan Negri (PN) Cibinong menyatakan bersalah kepada dua orang terdakwa pemalsuan data nama pemilih saat pencoblosan Pilkades di desa tersebut, beberapa bulan lalu.

Kedua pelaku joky atau pemalsu data nama pemilih itu adalah Dede Aminah (50) yang juga istri dari Jejen, Kades terpilih dan Hisam Sesar Rumana (27). Keduanya terbukti sah bersalah dalam persidangan melakukan tindak pidana menyuruh orang lain untuk melakukan memakai nama orang lain untuk ikut pemilihan Pilkades.  Sehingga keduanya divonis 10 bulan penjara.

Putusan 10 bulan Majelis Hakim yang diketuai Eduwar SH. MH pada 29 april itu lebih tinggi 5 bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing – masing 5 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu, Kuasa Hukum Dede Aminah, Rosadi SH, menuding putusan hakim sangat tidak rasional dan mencedrai rasa keadilan. Untuk itulah pihaknya menyatakan banding. Rosadi menegaskan ada beberapa alasan mereka menuding putusan hakim ini sangat keliru dan zolim. Diataranya, hakim telah memvonis orang bersalah melakukan tindak pidana yang perkara perdatanya saja masih berjalan ditingkat Kasasi dalam kontek TUN. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung, yang seharusnya menunggu putusan Perdata terlebih dahulu sebelum mengadili Pidana.

“Anehnya lagi hakim beralasan dalam memvonis kedua terdakwa, bahwa keduanya telah membuat resah dan mengganggu ketertiban umum. Sangat gak masuk akal lagi. Karena gaada keributan di desa tersebut. Nah melihat semua kejanggalan ini, kami akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial” ujarnya kepada Jurnal Patroli News, selasa (11/05/2021), kemarin.

(Roni Faslah)

Komentar