Warga Jakarta Tertangkap di Manado, Diduga Miliki Puluhan Butir Obat Keras Ilegal

JurnalPatroliNews – Manado,- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penangkapan pada hari Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 06.00 WITA,ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Dirangkum berdasarkan data pihak kepolisian, kronologi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (22), warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pelaku F diamankan di depan kedai gorengan Serba Lawo, Kampung Kodo Lingkungan II, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim polisi mencurigai gerak-gerik pelaku F yang menerima paket jasa pengiriman yang diduga berisi obat keras jenis Tramadol.

Tak bisa mengelak saat digeledah polisi dalam paket berdus bungkus plastik warna hitam milik pelaku F tersebut Polisi menemukan 52 butir obat keras jenis Tramadol, yang tidak dilengkapi dengan izin edar resmi.

Selain itu, satu unit HP Android merek Xiaomi juga ditemukan bersama barang bukti lainnya.

Dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023) sore, Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan kini pelaku F telah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat adalah kunci dalam memerangi peredaran obat terlarang dan memastikan keamanan bersama,” imbau Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Komentar