Krisdayanti soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota Dewan

JurnalPatroliNews – Penyanyi yang kini menjabat anggota DPR RI, Krisdayanti (KD) menyampaikan pandangannya terkait dana reses. Menurutnya, dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR.

Krisdayanti menyatakan bahwa dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.

“Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti pada Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip dari Antara.

KD menegaskan bahwa anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

“Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” terang ibu Aurel Hermansyah tersebut.

Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ucapnya.

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Antara)

Komentar