Ribuan Warga Indonesia Beralih Kewarganegaraan Menjadi WN Singapura, Berapa Biayanya?

Persyaratan & Biaya untuk Memperoleh Kewarganegaraan Singapura

Untuk mendapatkan status Warga Negara Singapura, seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang melibatkan pengajuan permohonan dan pembayaran biaya tertentu.

Dilansir dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori biaya yang berlaku untuk pengajuan kewarganegaraan Singapura. Orang dewasa yang telah memperoleh status Permanent Resident (PR) diwajibkan membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.

Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut bersifat tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Setelah disetujui, ada biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua yang berasal dari Singapura harus membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Apabila permohonan diterima, biaya tambahan sebesar S$ 10 dikenakan.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI jauh lebih tinggi. Menurut situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, biaya naturalisasi untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebesar Rp50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur memiliki tarif Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara atau dengan alasan kepentingan nasional dikenai biaya sebesar Rp2.500.000. Untuk anak yang belum memperoleh kewarganegaraan, biaya yang dikenakan mencapai Rp5.000.000.

Komentar