Jasa Raharja Berikan Dana Santunan Rp50 Juta Buat Korban Laka Sekdes Gitgit, Agus Sastriawan

JurnalisPatroliNews – Buleleng – PT Jasa Raharja (Persero) sebagai salah satu BUMN yang komitmen “Selamatkan Harapan, Selamatkan Masa Depan” menangani korban kecelakaan lalu lintas, seperti diungkapkan Kepala Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati ketika ditemui JurnalPatroliNews di Singaraja, Rabu sore (23/09).

Terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) meninggal dunia yang menimpa Sekdes Gitgit, Putu Agus Sastriawan (27), pihaknya melalui Pj.Pelayanan Hafii Rissalam pada hari Selasa (22/09) telah melakukan survei ke rumah duka, sekaligus menyelesaikan proses administrasi penyerahan dana santunan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, istri almarhum Putu Agus Sastriawan yang Sekdes Gitgit, adalah Gusti Ayu Kartika Candra Dewi (27) sebagai ahli waris yang sah menerima dana santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 Juta.

Perbekel Desa Gitgit I Putu Arcana disela-sela pelaksanaan petugas servis Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Hafii Rissalam di rumah duka menyatakan rasa duka, karena selama ini banyak pekerjaan pemerintahan desa telah dilaksanakan.

“Kami juga dari Jasa Raharja menyampaikan rasa duka, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan kehidupan lahir batin,” ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati.

Dikonfirmasi rekapitulasi pembayaran klaim dana santunan, sejak tanggal 01 Januari sd 23 September 2020 secara total Rp10.367.813.197,- bagi korban jiwa meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap maupun penguburan dan lainnya.

“Para korban lakalantas tersebut tersebar bertempat tinggal di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana sebagai wilayah kerja operasional Jasa Raharja Perwakilan Singaraja,” imbuhnya.

Selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati juga menyimak merebaknya Pandemi virus Corona atau Covid-19 sejak pertengahan bulan Maret 2020 lalu, sehingga Kantor Pusat PT Jasa Raharja melalui Surat Edaran mengisyaratkan seluruh pegawai selamatkan jiwa masing-masing dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Berdasarkan surat edaran Kantor Pusat PT Jasa Raharja, memicu semangat sejumlah pegawai, khususnya Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang telah melaksanakan kegiatan rapid tes di kantor Jasa Raharja jalan Sudirman no.72 Singaraja. (TiR).-

Komentar