Kejari Buleleng Laksanakan Eksekusi Uang Pengganti Rp155.374.470.01 Kepada Perbekel Celukan Bawang

JurnalPatroliNews – Buleleng – Jaksa Eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan eksekusi uang Pengganti sebesar Rp155.374.470,01 yang diserahkan kepada Perbekel Desa Celukanbawang, terkait perkara Tipikor Pembangunan Gedung Kantor Desa Celukanbawang an. Terpidana Abdul Aziz.

Kegiatan itu diselenggarakan pada hari Kamis (07/01) bertempat di Gedung Kejari Buleleng.

Uang pengganti tersebut dirampas untuk Negara/Daerah yang harus dikembalikan ke Kantor Desa Celukanbawang sebagai penerimaan APBDes Celukanbawang sesuai dengan isi amar putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps. tanggal 22 Desember 2020.

(TiR).-

Komentar