Korban Masih Dirawat, Keluarga Minta Pelaku Penganiayaan di Malalayang Ditahan

JurnalPatroliNews – Manado,- N (14) korban perundungan dan penganiayaan di Malalayang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Keluarga korban pun meminta tiga pelaku penganiayaan mendapat sanksi hukum setimpal hingga dilakukan penahanan.

Roy Liow dari Organisasi Bantuan Hukum Pro Eklesia, yang mendampingi korban N, menyampaikan tuntutan keluarga.

Menurut Roy Liow, kepolisian harus mengambil sikap tegas meskipun pelaku masih di bawah umur.

Apalagi, kata Roy Liow, dalam video penganiayaan yang dibuat pelaku, ada nada ancaman pelaku kepada korban jika sampai melaporkan aksi pemukulan tersebut.

“Jadi usai menganiaya mereka mengancam korban agar tidak melapor ke polisi,” tegas Roy.

Menurut Roy, penahanan kepada tiga pelaku sepatutnya dilakukan.

Apalagi, kata dia, potensi itu tertuang pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Bahkan, kata Roy, Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah memutuskan batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

Pertimbangannya, umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan dan mempertimbangkan.

“Di umur itu anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil. Jadi proses hukum harus tetap jalan,” tegasnya.

Minimal, tambah Roy, pihak keluarga pelaku memberikan jaminan bahwa pelaku tidak akan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari kepada korban.

“Karena sekali lagi ada ancaman yang dilontarkan pelaku jika kasus ini dilaporkan ke polisi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi perundungan kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

Seorang pelajar di Kota Manado menjadi korban penganiayaan tiga pelajar lainnya di Komplek Pantai Minanga, Kecamatan Malalayang, Senin (22/5/2023).

Diketahui, tiga pelajar berinisial O (15), V (15) dan B (14) harus berurusan dengan polisi akibat aksi pemukulan terhadap sesama pelajar berinisial N (14) asal Desa Sea, Minahasa.

Kapolsek Malalalayang, AKP Sonny Tandisau ketika dikonfirmasi, Selasa, (23/5/2023) membenarkan kejadian tersebut.

“Tiga pelaku diamankan di Polsek Malalalayang, tak lama usai korban membuat laporan polisi,” ujar AKP Sonny.

Motif para pelaku melakukan aksi perundungan tersebut disinyalir akibat salah satu pelaku menghina pacar dari korban.

Komentar