LPD Anturan Diduga Kolaps, GTI Buleleng Laporkan Ke Kejari

JurnalPatroliNews – Buleieng – Kolapsnya LPD Anturan, Kecamatan Buleleng, selain disebabkan karena beralih ke bisnis kavling tanah juga ada indikasi penyaluran kredit macet. Bahkan, orang di luar dari Desa Anturan juga bisa memperoleh kredit akibat berbagai persetujuan para pihak, seperti warga dari Mojokerto.

Dugaan kolapsnya nb sudah pernah digelar pertemuan antara pihak LPD dan nasabah digelar dua kali, yakni 21-22 Juni 2020 dan dihadiri Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, Kelian Desa Adat Anturan Ketut Mangku, Perbekel Anturan Ketut Soka, dan tamu istimewa Prof Sujadi Budi, Staf Ahli Gubernur Bali sebagai ahli dan keynote speaker.

Terkait makin kolapsnya LPD Anturan memicu hasil penelusuran Ketua DPC GTI Buleleng Gede Budiasa membuat laporan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Singaraja.

Secara resmi surat Ketua DPC GTI Buleleng, sebagai berikut:

Singaraja, 10 Oktober 2020

Kepada
Yth. Bapak Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Buleleng

di –
Singaraja

Perihal : Laporan/ Pengaduan
Surat Terbuka

Dengan Hormat :

Nama : I Gede Budiasa
NIK:3173083112591001
Tempat/Tgl lahir : Kubutambahan, 31 Desember 1959
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng

Alamat : Banjar Dinas Kejekangin, Desa Kubutambahan, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng

Berkenaan dengan adanya Informasi dari masyarakat, kami menelusuri kebenaran Informasi yang disampaikan oleh masyarakat,
Pada hari Jumat – tanggal 9 Oktober 2020 Jam 14: 00 dengan mendatangi rumah kediamannya Wakil Kelian Desa Adat Anturan, Ketut Supandra.
Selanjutnya kami mohon Informasi tentang pengembalian tabungan dan Deposito nasabah LPD Anturan.

Bawha, dirinya mengaku telah mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Penyelamat Aset LPD Anturan, sejak per tanggal 1 Oktober 2020

Bahwa Tim Penyelamat Aset LPD dibentuk sejak Juli 2020.

LPD Anturan mulai Kolap sejak 2014. Mulai merugi sejak April 2020.

Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan, tetap menerima Tabungan & Deposito Masyarakat

LPD sudah Kolap Sejak 2014, April 2020 masih menerima Tabungan Deposito, Jatuh tempo 11 – 10 – 2020
Uang sejumlah Rp 200.000.000,-

Ketua LPD Anturan tidak memberitahukan, bahwa LPD yang dikelola sudah Kolap. Hal ini sebagai salah satu faktor, Ketua LPD Anturan terindikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dana Nasabah dan saya sendiri segabai Wakil Kelian Adat kena Tipu LPD sudah Kolap masih menerima uang Tabungan masyarakat
Saya Nabung sejumlah Rp 35.000.000,-

Sehari setelah saya nabung, besoknya ada Informasi bahwa LPD Anturan telah Kolap, hari itu juga saya mau tarik uangnya, tidak bisa ditarik. Katanya, pada bendahara sudah tidak ada uang.

“Bahwa saya mengundurkan diri
dengan alasan kami dari Tim Penyelamat Aset LPD Anturan mengemban tugas sangat berat untuk menelusuri aset – aset yang dimiliki oleh LPD Anturan.”

Dengan semua permasalahan di bebankan pertanggung jawabannya dana tabungan dan Deposito Nasabah kami harus biasa pempersiapkan Bunga dan penarikan tabungan @ bulan kurang lebih Rp450 juta

Dari dana nasabah sebesar Rp l160,5 milyar, jual aset belum laku,
dan data – data aset dan simpannan dana nasabah tidak sepenuhnya kami tahu.

Bahwa setiap mau melaksanakan kegiatan tidak ada yg mendukung dari pihak KSB, LPD dan Anggotanya.

Yakni di kantor LPD selalu tidak ada yang hadir diajak untuk koordinasi dalam evluasi data sama sekali tidak hadir ke kantor LPD.

Dengan perjalanan waktu sejak berdirinya Tim Penyelamat Aset LPD pada Juli 2020

Pada Tgl 01 Oktober 2020 lebih baik saya mengundurkan diri dari Ketua TIM Penyelamat aset LPD Anturan.

Dari gerakan Tim Penyelamat Aset LPD tidak ada kegiatannya yang membuahkan hasil sesuai dengan yang kita inginkan dari Desa Adat Anturan.

Dengan demikian lebih baik saya mengundurkan diri dari Ketua Tim Penyelamat Aset LPD Anturan.

Sejak saya mengundurkan diri, bahwa dari Desa Adat Anturan sudah melepas tanggung jawabnya dalam urusan LPD Anturan Kolap. Lepas Tanggung jawabnya, mengenai dana – dana Simpanan dan Deposito Nasabah LPD Anturan

Per 1 Oktober 2020 semua urusan dana – dana Nasabah dan Aset aset LPD Anturan Semua menjadi tanggung jawab Kepala LPD Anturan.

Karena, dari Desa Adat Anturan sudah melepas tanggung jawabnya

“Segala resiko hukum dipertanggung jawabkan oleh Ketua LPD Anturan,”
ungkap sumber, Info dan Ketuat Supandra
sebagai Wakil Kelian Desa Adat Anturan.

Adapun Informasi yg bisa kami himpun dari GTI berdasarkan Informasi dari nasabah – nasabah LPD Anturan.

Bahwa, LPD Anturan sudah Kolap, masih juga menerima uang Deposito jangka waktu 6 bulanan dan tahunan ?
Ini merupakan Indikasi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang Nasabah.

Berdasarkan informasi dari nasabah, bahwa
sekarang menyetor uang Tabungan, besoknya baru ketahuan dari mayarakat, bahwa LPD Anturan Kolap. Nasabah mau narik uangnya sudah tidak bisa ditarik,”
ujar sumber Info Ketut Supandra
sebagai korban penabung di LPD Anturan.

Dengan uraian tersebut diatas, kami dari DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, mohon kepada bapak agar berkenan bapak Kasi Pidsus untuk melakukan tindakan terhadap Informasi masyarakat yang kami dapatkan di lapangan.

Demikian laporan/pengaduan kami atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Hormat Kami
I Gede Budiasa
Ketua DPC GTI Buleleng. (TiR).-

Komentar