Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Pengembangan Pelaku Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

JurnalPatroliNews – Buleleng : Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah melakukan pengungkapan pengembangan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi Komang Arniasih (35) alamat Banjar Dinas Gambang, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, tanggal 10 November 2020.

Dalam keterangan pers di Polres Buleleng, Jumat siang (13/11), Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya menyebutkan korban dengan inisial KMW.

Sementara sebagai tersangka, Kadek Candra Yasa (18) status pelajar asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dengan TKP di sebuah gubuk yang berada di dalam perkebunan yang beralamat di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker pada hari Minggu malam (11/10) sekira pukul 21.00 Wita.

Kronologis kejadian? Oleh Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto disebutkan, bahwa tersangka mengajak korban ke sebuah gubuk yang berada di dalam perkebunan di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Selanjutnya di gubuk itu, tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanggal 11 November 2020 dan sudah diamankan di Polres Buleleng sejak tanggal 12 November 2020. (TiR).-

Foto: Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya ketika lakukan rilis pengembangan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Komentar