Upaya Mediasi Pendukung Habib Rizieq Belum Membuahkan Hasil

JurnalPatroliNews – Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di depan Gedung DPRD Kota Bogor, siang tadi (18/6) nampak belum membuahkan hasil banyak.

Beberapa tahapan dari tuntutan massa pendukung Habib Rizieq agar Bima Arya turun dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor, masih perlu dilakoni.

Pasalnya, seusai menerima beberapa tuntutan yang diminta massa pendukung Habib Rizieq. DPRD Kota Bogor meminta, massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bogor Raya memenuhi berbagai dokumen lengkap bedasarkan kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan, dari tiga poin tuntutan massa mulai dari mosi tidak percaya Wali Kota Bima Arya, pelanggaran prokes, hingga meminta DPRD dapat memenuhi aspirasi massa yang meminta Bima Arya lengser dari jabatannya itu perlu beberapa tahapan.

Ia menuturkan, bahwa hak angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami menjawab bahwa hak Angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur,” kata Jenal.

Sehingga ia pun meminta dokumen lengkap menurut aliansi muslim kota bogor sejauh mana kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.

“Nah tadi yang disampaikan adalah kajian dan mosi tidak percaya. Tentu kami bertiga, saya, Pak Eka dan Bu Ana akan menyampaikan hasil dari penerimaan aspirasi sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi yang harus kita tindaklanjuti apakah kejadian hari ini bisa dikategorikan dalam memenuhi unsur menggunakan hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Dia juga meminta, agar setiap penyampaian aspirasi seperti aksi hari ini yang dilindungi secara konstitusional tentu diatur oleh undang undang tetap menjaga prokes.

“Pada intinya saya mengharapkan bahwa, demo kapanpun dan hari apapun kami DPRD selama tidak dalam tugas dan ada di kantor kami siap menerima dan siap bicara sebagai perwakilan masyarakat. Tentu dengan kewenangan dan ketentuan yang mengikat terhadap kami,” pungkasnya.

(sc)

Komentar