Pemkot Bekasi Klarifikasi Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sejumlah Rp 17 Miliar tidak jelas. Tudingan itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Ia katakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

Komentar