Nekad Langgar Aturan PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebanyak 103 perusahaan di DKI Jakarta disegel lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Penyegelan dilakukan saat operasi yustisi dilakukan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP.

“Ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Dalam operasi yustisi ini, kata Yusri, Satpol PP menjadi garda terdepan. Karenanya, pemberian sanksi terhadap ratusan perusahaan itu dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Yusri menuturkan Satpol PP telah memberikan sanksi kepada perusahaan itu berupa penutupan sementara.

“Disegel sementara oleh pemerintah,” ujarnya.

Yusri menuturkan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap perusahaan di Jakarta.

Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Jika masih ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan.

Yusri juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19.

“Ini yang perlu bersama-sama kesadarannya, kasihan tempat pemakaman sudah penuh. Apa kita mau begini terus?” ucap Yusri.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari perusahaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.

Kemudian perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan satu tersangka yakni SD selaku CEO.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

(*/lk)

Komentar