JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan komitmennya untuk membantu pedagang Pasar Barito dengan menyediakan lokasi berdagang yang lebih layak. Pernyataan ini disampaikan di tengah temuan adanya praktik penyalahgunaan izin sewa kios di pasar tersebut.
“Saya beritikad baik memberikan ruang dan kesempatan bagi para pedagang di Pasar Barito. Saya sudah mendengar berbagai persoalan yang terjadi, tapi saya tidak ingin terlalu menoleh ke belakang,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari Antara.
Pemprov DKI telah menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sebagai tempat relokasi para pedagang Pasar Barito. Lokasi ini berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan sekitar 2.000 meter persegi dialokasikan bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara seperti Loksem JS25, JS26, JS30, dan JS96.
Sentra Fauna memiliki fasilitas yang terbagi menjadi beberapa zona utama: Zona A dengan 22 kios kuliner, Zona C dan D terdiri atas 74 kios untuk pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E dengan 29 kios untuk usaha parcel dan kuliner. Zona B yang direncanakan sebagai amphitheater masih dalam tahap persiapan.
“Saya sudah menyiapkan tempat yang layak dan nyaman di Lenteng Agung agar para pedagang bisa segera menempatinya,” tambah Pramono.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menemukan indikasi penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito. Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan sekitar 58,9 persen atau 93 dari 158 kios dikuasai oleh segelintir pedagang.
“Beberapa pedagang menguasai 10 sampai 15 kios dan menyewakannya kembali kepada pedagang kecil,” jelas Elisabeth.
Temuan serupa juga terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Misalnya, di Blok JS25 (hewan peliharaan), 68,2 persen kios dikuasai oleh 17 pedagang; Blok JS26 (buah dan parcel), 88,9 persen kios dikuasai oleh enam pedagang; dan Blok JS30 (kuliner), 50 persen kios dikuasai oleh enam orang.
Hanya di Blok JS96 (kuliner), data antara pemegang izin dan pedagang di lapangan sesuai dengan ketentuan.














