JurnalPatroliNews – Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta meloloskan pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Raperda tersebut juga mencakup kewajiban izin penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke tempat hiburan malam.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kemudahan akses terhadap rokok. Menurutnya, larangan tersebut telah lama diusulkan untuk dimasukkan dalam draf Raperda.
“Meski demikian, sudah ada berbagai aspirasi yang kami tampung. Beberapa pihak mengusulkan agar ada pengecualian bagi tempat umum tertentu, tetapi tetap dengan pembatasan dan izin penjualan,” ujar Farah saat memimpin rapat Pansus, Kamis, 16 Oktober 2025.
Terkait potensi dampak ekonomi dari larangan ini, Farah menegaskan perlunya keseimbangan antara upaya perlindungan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
“Harapan kami adalah supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi akibat pembatasan penjualan rokok. Itu sudah menjadi pertimbangan sejak pembahasan perubahan APBD 2026, terutama terkait Dana Bagi Hasil (DBH),” tegasnya.
Farah menambahkan bahwa pengurangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) juga perlu diantisipasi dengan formulasi kebijakan yang tepat. “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau memang berkurang, kemungkinan hampir 50 persen dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun. Ini harus dicari solusi bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan Raperda KTR tidak boleh mengganggu keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ujar Pramono.














