JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Cibadak selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan meminta sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) menghentikan operasional sementara pada hari-hari yang diprediksi menjadi puncak kepadatan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa terdapat enam trayek angkot di wilayah tersebut yang terdampak kebijakan ini.
Para sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026, guna mengurangi volume kendaraan di titik rawan kemacetan.
Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan memberikan insentif sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir. Dengan demikian, masing-masing pengemudi menerima total Rp600 ribu selama masa penghentian operasional.
“Ini bentuk perhatian pemerintah agar kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Diding, Senin (23/3/2026).
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan organisasi angkutan darat untuk memastikan penyaluran kompensasi tepat sasaran, khususnya bagi sopir aktif. Adapun mekanisme pembagian dengan pemilik kendaraan diserahkan kepada kesepakatan internal.
Pemerintah juga menegaskan akan tetap melakukan pengawasan di lapangan. Sopir yang tetap beroperasi meski telah menerima kompensasi akan diberikan teguran secara persuasif.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kepadatan lalu lintas di kawasan Cibadak yang selama ini menjadi salah satu titik krusial kemacetan saat musim mudik dan arus balik Lebaran.














